Di
Susun Oleh :
1. Ayu Briliana
2. Fera Hernawati
3. Lany Nurwidyastuti
Kelas : 4EA18
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen: Bani Zamzani
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen: Bani Zamzani
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999
Pasal 17
ayat a yang berbunyi; "Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan
dan harga barang dan atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan atau jasa.
Dari ketentuan yang telah dipaparkan di atas, ternyata banyak sekali pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh para pengusaha periklanan
dan perusahaan. Bentuk
pelanggarannya kebanyakan iklan yang ditayangkan di televisi
untuk sebagian produk susu dan minuman penyegar, juga untuk iklan motor yang dengan sengaja maupun
tidak menjelekkan produk pesaing baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampaknya pun ada beberapa iklan yang kemudian ditarik dari penayangannya karena dianggap kurang beretika. Yang tak kalah
pentingnya adalah perlunya kontrol dalam
dunia periklanan yaitu kontrol dari pemerintah, kontrol para pengiklan itu sendiri (self regulation), dan
yang tak kalah pentingnya adalah kontrol dari
masyarakat.
§ Etika Iklan
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata
Krama Isi Iklan
Hak
Cipta: Penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
Bahasa: Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa
dipahami oleh khalayak sasarannya,.Tidak boleh menggunakan kata-kata
superlatif, Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu
kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas
terkait atau sumber yang otentik Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya
dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari
Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
Tanda
Asteris (*):
·
Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan,
membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga
sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan
sesuatu produk.
·
Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih
rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
“satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal
apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat
dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna
sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar
biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam
iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa
yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau
jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat
dipertanggung- jawabkan.
Janji
Pengembalian Uang (warranty): Syarat-syarat pengembalian uang tersebut
harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau
kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau
mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap
takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak
langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan
membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan
produk yang diiklankan.
Perlindungan
Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih
dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan
yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut
tidak merugikan yang bersangkutan.
Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata
dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas
berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi
dari khalayak yang disasarnya.
Waktu
Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk
dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu
tersebut.
Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan,
pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau
minuman.
Penampilan
Uang:
·
Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai
dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun
pelecehan yang berlebihan. Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa
sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
·
Iklan pada media cetak tidak
boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun
hitam-putih. Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda
“specimen” yang dapat terlihat Jelas.
Kesaksian
Konsumen (testimony):
·
Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan
mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen
harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk
melebih-lebihkannya.
·
Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis
yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. Identitas dan alamat pemberi
kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara
lengkap.
Anjuran
(endorsement):
Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan
harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. Pemberian anjuran
hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
Perbandingan:
Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun
hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan
waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset
tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara
riset tersebut. Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang
tidak menyesatkan khalayak.
Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan
kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran
yang memadai.
Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing
secara langsung maupun tidak langsung.
Peniruan: Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan
produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun
menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide
dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam
pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau
subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi
maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. Iklan tidak boleh
meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu
iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
Istilah
Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik
untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian
tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama
persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme
atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
Khalayak
Anak-anak: Iklan
yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang
dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangan pengalaman, atau kepolosan mereka. Film iklan
yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak
dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas,
dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua”
atau simbol yang bermakna sama.
§ Privasi Konsumen
Perlindungan
konsumen dalam etika bisnis
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
- Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
- Asas Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 1,2,dan 3 :
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
§ Multimedia Etika Bisnis
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Kita menyadari
bahwa bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using
of media variety to fulfill communications goals. Elemen
dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran,
majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
1. Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate
governance,kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode
etik.
2.
Tanggung jawab
sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagipekerja.
3.
Hak dan
kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
§ Etika Produksi
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan
sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada,
karena tidak seorang pun dapat
menciptakan benda. Kegiatan produksi mempunyai fungsi menciptakan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat pada waktu, harga
dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang
dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui pengkombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang
dibutuhkan, tentu saja tanpa
mengabaikan proses inovasi serta kreasi. Secara praktis, ini memerlukan perubahan dalam cara membangun. Yakni
dari cara produksi konvensional
menjaai cara produksi dengan menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin
rendah, menggunakan ruang-tempat
lebih kecil, membuang limbah dan sampah lebih sedikit dengan hasil
produk yang setelah dikonsumsi masih bisa didaur ulang.
Pola produksi ini dilaksanakan dalam ruang lingkup dunia usaha yang merangsang
diterapkannya secara lebih meluas ISO-9000 dan ISO-14000.
ISO-9000 bertujuan untuk peningkatan kualitas produksi. Sedangkan ISO-14000
bertujuan untuk peningkatan pola produksi berwawasan ling-kungan, membangun pabrik atau perusahaan hijau (green
company) dengan sasaran "keselamatan kerja, kesehatan, dan
lingkungan" yang maksimal dan pola produksi dengan "limbah-nol" (zero waste), mendorong
penjualan dengan pengepakan
barang secara minimal dan bisa dikembalikan untuk didaur-ulang kepada penjual, merangsang perusahaan
asuransi mengem-bangkan "risiko
lingkungan" dan mendorong Bursa Jakarta mengembangkan semacam "Dow Jones Sustainable
Development Index".
Hukum harus menjadi langkah pencegahan (precautionary measures) yang ketat bagi perilaku ekonomi. Perilaku ekonomi yang membahayakan keselamatan publik harus diganjar seberat-beratnya. Ini bukan sekadar labelisasi "aman" atau "tidak aman" pada barang
konsumsi. Karena, itu amat rentan terhadap
kolusi.
§ Pemanfaatan SDM
Norma
pemanfaatan dan pelastarian sumber daya alam
Lingkungan hidup merupakan bagian yang
mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak
terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi
kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh
lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi
pemenuhan berbagai kebutuhannya. Manusia makan dan tumbuh-tumbuhan yang
menghasilkan biji-bijian atau huah-buahan seperti beras, jagung, tomat. Manusia
makan daging hewan, yang juga merupakan bagian dan lingkungan.
Dari lingkungan hidupnya, manusia
memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan,
tumbuh-turnbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang
tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi tidak hanya
manusia yang hidup seperti itu. Makhluk hidup yang lain seperti hewan dan
binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena
lingkungan hidupnya. Burung mencari makanan dan sumber-sumber yang tersedia dan
lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian. Cacing bisa hidup dan
berkembang biak dan tanah dan binatang-binatang yang lebih kecil (mikroba) dan
dan daundaunan atau dan binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh-tumbuhan dapat
hidup karena air, udara, humus, zat-zat hara dan sebagainya.
Pemanfaatan
sumber daya alam untuk pelestariannya harus dilakukan dalam norma atau
ketentuan sebagai berikut.
v
Manusia
sebagai bagian dari lingkungan harus menghargai makhluk hidup lain serta
lingkungannya. jadi, manusia diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya alam
yang selaras dengan lingkungan.
v
Lingkungan
tidak hanya untuk manusia saja, tetapi juga untuk semua organisme
v
Ketersediaan
sumber daya alam bersifat terbatas sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian.
Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam yang bersifat terbatas harus
dilakukan secara hati-hati dan efisien.
v
Penggunaan
sumber daya pengganti agar diusahakan sebaik mungkin dengan melakukan proses
pemanfaatan kembali atau daur ulang.
v
Manusia
sebagai bagian dari lingkungan agar mampu berperasan aktif dan bekerja sama
dalam mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung
jawan demi terciptanya kelestarian dan keseimbangan alam
v
Pemanfaatan
sumber daya alam harus sesuai dengan daya regenerasinya. Selain itu, manusia
sebaiknya mengupayakan pemanfaatan sumber daya di bawah batas daya
regenerasinya.
v
Penerapan
teknologi dalam pemanfaatan sumber daya alam agar tidak merusakan kemampuan
sumber daya alam dan keberlanjutannya.
Dengan
menerapkan ke 7 norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam, kita
dapat terus mempertahankan lingkungan hidup baik manusia dan makhluk
disekitarnya.
§ Etika Kerja
Etika Kerja
Etika kerja merupakan rumusan
penerpan nilai-nilai etika yang berlaku dilingkungannya, dengan tujuan untuk
mengatur tatakrama aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efisiensi
dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut hubungan
perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya etika
kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannnya, dan etika
perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Menurut AB Susanto (Dalam Ernawan,
2007) terdapat tiga factor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika
dalam perusahaan, yaitu :
1. Terciptanya
budaya perusahaan secara baik.
2. Terbangunnya
suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
3. Terbentuknya
manajemen hubungan antar pegawai.
Terdapat beberapa hal yang bias
mendorong pekerja berprilaku etis dalam pekerjaannya, yaitu:
1. Komunikasi
yang baik, karena tanpa memperhatikan dimana kita berada saat ini dalam hirarki
manajamen, kita tidak dapat membuat komunikasi yang efektif.
2. Ketentuan/standar.
3. Keteladanan.
Dengan menggunakan etika bisnis
sebagai dasar berprilaku dalam bekerja, baik digunakan oleh manajemen maupun
oleh semua anggota organisasi, maka perusahaan akan mempunyai sumberdaya
manusia d(SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas adalah yang memiliki
kesehatan moral dan mentak, punya semnagat dalam meningkatkan kualitas kerja disegala
bidang, mampu beradaptasi dan memiliki kreatifitas tinggi, ulet dan pantang
menyerah, serta berorientasi pada produktivitas kerja.
Untuk memiliki SDM yang berkualitas
di perlukan adanya pemberdayaan karyawan seoptimal mungkin dengan menciptakan
linkungan kerja di mana orang-orang merasa dihargai. Pemberdayaan karyawan yang
terintegrasi dengan etika bisnis diharapkan akan menimbulkan rasa percaya
antara dengan karyawan atau antara atasan dan bawahan, setiap karywan akan
melakukan setiap pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur, karena
mereka sudah berpatok “kode etik” yang telah ditetapkan perusahaan.
Disini terlihat jelas bahwa
komuniksi antar pegawai ataupun komunikasi atasan dan bawahan memegang peran
agar iklim etika dapat tercapa.
Dari hasil penelitian yang dilakukan
oleh Lee dan Yosihara (1997) bahwa terdapat 3 alasan yang mendorong mereka
melakukan tindakan tidak etis dalam dunia bisnis, walaupun bertentangan dengan
nilai pribadinnya, yaitu:
a. Untuk
mecapai keuntungan perusahaan
b. Sudah
berlaku umum dimasyarakat
c. Karena
keinginan atasan .
Dengan demikian kita dapat melihat
bagimana atasan atau manajer dapat mendorong karyawannya untuk berubah, sesuai
degan pola yang diterapkan oleh perusahaan.
§ Hak-Hak Pekerja
Ø
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal
6).
Ø
Setiap tenaga kerja berhak
untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (pasal
11).
Ø
Tenaga kerja berhak memperoleh
pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di
selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja
swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
Ø
Tenaga kerja yang telah
mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja
dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23)
Ø
Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan
dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (pasal 31).
Ø
Pekerja/buruh perempuan berhak
memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1). Pekerja/buruh
perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5
(satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau
bidan (Pasal 82 ayat 2).
Ø
Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2)
huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Ø Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
:
a.keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal 86 ayat 1).
a.keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal 86 ayat 1).
Ø
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(pasal 88 ayat 1).
Ø
Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (pasal 99 ayat
1).
Ø
Setiap pekerja/buruh berhak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (pasal 104 ayat 1).
Ø
Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib,
dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
Ø
Dalam hal pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang
sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah
(Pasal 145).
§ Hubungan Yang Saling
Menguntungkan
sebagian etika khususnya atau etika terapan, prisip-prinsip
etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip
etika pada umumnya.
§ Prinsip yang pertama,prinsip
otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang di anggapnya
baik untuk dilakukan
§ Prinsip kedua prinsip
kejujuran ,yang pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak, yang kedua kejujuran juga relevan dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebnding, yang ke tiga,
kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
§ Prinsip yang ketiga,prinsip
keadilan,prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara
sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
§ Prinsip ke empat,prinsip saling
menguntungkan, prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikan
rupa sehingga menguntungkan semua pihak
§ Prinsip kelima integrasi
moral. Prinsi ini terutama di hayati sebagai tuntutan internal dalam
diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan
tetap menjaga nama baiknya atau nama bauk perusahaannya.
Dari semua prinsip di atas ,adam
smith akan menganggap prinsip keadilan sebagai prinsip yang paling
pokok,khususnya- pprinsip keadilan komutatif non barm. Non barm adalah
sampai tingkat tertentu dalam prinsip ini telah terkandung semu prinsip etika
bisnis lainnya, dalam prinsip non barm sudah dengan sendirinya
terkandung prinsip kejujuran.saling menguntungkan,otonomi dan intregitas moral.
§ Persepakatan Menggunakan Dana
*Persepakatan Penggunaan Dana* Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan
resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan
mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama
penyandang dana dengan alokator dana.
SUMBER :
·
buku Teori Ekonomi yang ditulis oleh Dr. Nur
Laily, M.Si. san drs. Ec. Budiyono Pristyadi, M.
·
Sumber : Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan
dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
·
Buku Etika Bisnis di tulis oleh , Manuel G.
Velasquez ., edisi ke 5
·
Sumber dari : disertasi Js.
Drs. Ongky Setio Kuncono, MM, MBA, Pengaruh Etika Confucius Terhadap
Kewirausahaan, Kemampuan Usaha dan Kinerja Usaha Pedagang Eceran Etnis
Tionghoa di Surabaya.
·
Sumber: UU No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan
·
Ernawan,
Erni.2009. BUSIBESS ETHICS. Bandung. Penerbit ALFABETA
·
Moukijad,
1987. Managemen Kepegawaian/Personel Management. Jakarta: Alumni.
·
Prasetyo. Ethos
Kerja Atau Profesi.
·
DR.A SONNY KERAF, ETIKA BISNIS tuntutan dan relevansinya bab
II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar